KSP Mengatakan Perumusan UU IKN Harus Melalui Diksusi Matang dan Komprenhensif

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) IKN dalam sidang paripurna DPR, Selasa (18/1).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru.

Dia menjelaskan perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

Diskusi yang dilakukan pemerintah, khususnya Bappenas dalam persiapan draf RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu.

"Rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik, yang sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1).

Dia menilai yang paling penting saat ini adalah mengawal proses lanjutan dari UU IKN sehingga pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota. Kerja sama juga dibutuhkan seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah.

"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," pungkasnya.

DPR Klaim Lakukan Efisiensi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah DPR tergesa-gesa dalam membahas RUU yang menjadi dasar pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur itu. Ia mengklaim DPR melakukan efisiensi.

"Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa. Nanti seperti TPKS juga IKN akan juga kita lakukan dengan efisien," kata Dasco.

Dasco mengakui, RUU IKN juga dibahas disela-sela masa reses anggota DPR. Dalam prosesnya, RUU IKN juga dibahas di tengah reses bahkan berulang kali rapat berlangsung hingga malam.

"Selama masa reses juga kawan-kawan kerja, pembahasan-pembahasan yang dilakukan juga menurut saya cukup dinamis. Dimana seringkali, bolak balik pembahasan dari pasal per pasal, dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus," ujar Dasco.

Dalam UU IKN tersebut, telah diputuskan nama ibu kota negara baru yakni Nusantara. Dalam pasal 2 UU IKN disebutkan, IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam UU IKN ini juga dijelaskan detil tentang letak geografis ibu kota negara baru.

UU ini juga menjelaskan tentang cakupan luas wilayah daratan untuk pembangunan ibu kota baru di Kaltim tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Papua Sudah Mencapai 54 Persen Vaksinasi, Kota Jayapura Berstatus PPKM Level 2

Pakar Ekonom Sepakata Berlakukan Lockdown, Jika Tidak Dampak Ekonominya Akan Lebih Parah

Pemerintah Jerman Larang Warganya yang Tidak Melakukan Vaksinasi Untuk Masuk ke Tempat Umum