Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Program dan Peraturan DKI Jakarta
DKI Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Anies, saat pemeriksaan dengan penyidik, dirinya mengaku menjelaskan soal program-program dan peraturan yang ada di DKI Jakarta.
"Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
Anies tidak menjelaskan detail maksud program dan peraturan-peraturan yang dia sebutkan. Namun Anies berharap penjelasannya bisa membantu penyidik mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi," kata Anies.
Anies menyebut, selama di dalam ruang pemeriksaan dirinya diselisik sekitar 8 pertanyaan oleh tim penyidik. Selain itu, dirinya juga diminta menjawab 9 pertanyaan biografi formil seperti tanggal lahir dan lain- lain. Anies mengaku sedianya pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12:30 WIB.
"Sebenarnya sudah selesai pukul 12.30 WIB, tetapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 15-an lalu selesai," kata Anies.
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
"Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
Anies tidak menjelaskan detail maksud program dan peraturan-peraturan yang dia sebutkan. Namun Anies berharap penjelasannya bisa membantu penyidik mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi," kata Anies.
Anies menyebut, selama di dalam ruang pemeriksaan dirinya diselisik sekitar 8 pertanyaan oleh tim penyidik. Selain itu, dirinya juga diminta menjawab 9 pertanyaan biografi formil seperti tanggal lahir dan lain- lain. Anies mengaku sedianya pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12:30 WIB.
"Sebenarnya sudah selesai pukul 12.30 WIB, tetapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 15-an lalu selesai," kata Anies.
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Komentar
Posting Komentar